seputarmetrokudus. Kudus, minggu 24 Juni 2018 KPU menetapkan bahwa mulai hari ini ditetapkan sebagai hari tenang tanpa kampanye, diharapkan hak pilih mulai memikirkan sekiranya calon Bupati dan Wakil bupati kabupaten Kudus periode 2018-2023 yang akan di tetapkan sebagai pilihan.
Akan tetapi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemilihan yang jatuh pada hari Rabu, 27 Juni 2018 di TPS didaerahnya masing-masing sekiranya harus diantisipasi atas adanya kecurangan dalam proses penghitungan.
Maka bagaimanakah cara mengadukan jika terbukti ada kecurangan di dalam proses pemilihan baik pencatatan hingga sampai perhitungan, sebagai berikut;
Tata Cara Pengaduan
1. Silahkan isi Formulir Laporan Pengaduan dengan mengunduh dokumen klik pada kata berikut ini berikut ini
maka akan tampil lemabar seperti diatas
2. Sertakan
syarat pengaduan, yang meliputi :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
3. Sampaikan
formulir laporan pengaduan beserta persyaratannya melalui :
SUBBAGIAN HUKUM KPU KABUPATEN KUDUS
Jalan Ganesha I No. 4 Kudus Jawa Tengah 59316
Telp./Fax 0291-445544
SUMBER:
http://www.kpu-kuduskab.go.id/pengaduan-masyarakat-dumas/tata-cara-pengaduan/
0 komentar :